Pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) bernama Seftyana (35) di Sawangan, Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena aksi kejinya menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan.
"Daycare Wensen School Indonesia yang ada di daerah Cimanggis. Nah kemudian yang sekarang terjadi di Pengasinan. Kalau yang ini, dengan yang di sana itu juga sama sebetulnya, sama kasusnya Itu tidak memiliki izin," kata Kepala Bidang PAUD Disdik Depok Suhyana kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
"(Namanya) Kiddy Space Indonesia ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Artinya ilegal, meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya dia itu memiliki banyak cabang. Cabang ini kan banyak ya. Ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang, Citayam 1 dan 2, Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," lanjut dia.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana membeberkan motif pelaku tega menyiram air panas tersebut karena merasa kesal. Korban menangis saat akan dimandikan pelaku.
Baca juga: Daftar 10 Obat Herbal Ilegal Berbahaya yang Ditemukan BPOMMerespons hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk membantu korban.
"Jadi saat ini kami sedang melakukan pendampingan," ujar Arifah kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Arifah mendorong semua pihak untuk lebih serius menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak.
"Paling tidak semakin meminimalisir terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak. Kalau bisa sampai nol (kasus) ya, kekerasan pada perempuan dan anak," tutupnya.
Baca juga: Viral Rapper Dave Blunt Manggung Bawa Oksigen, Susah Napas gegara Obesitas Video Meita Penganiaya Balita di Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui